Nama Singapura berasal
dari bahasa Melayu (Sanskrit "Kota Singa"). Hari ini, Singapura
kadang dijuluki sebagai Kota Singa. Studi sejarah membuktikan bahwa singa
kemungkinan tidak pernah ada di pulau itu; makhluk yang dilihat oleh Sang Nila Utama, pendiri dan pemberi nama Singapura,
bisa jadi seekor harimau.
Singapura nama
resminya Republik Singapura, adalah sebuah negara pulau di lepas ujung selatan
Semenanjung Malaya, 137 kilometer (85 mil) di utara khatulistiwa di Asia Tenggara. Negara ini terpisah dari Malaysia oleh
Selat Johor di utara, dan dari Kepulauan Riau, Indonesia oleh Selat Singapura di selatan. Singapura
adalah pusat keuangan terdepan keempat di dunia dan sebuah kota dunia kosmopolitan
yang memainkan peran penting dalam perdagangan dan keuangan internasional.
Pelabuhan Singapura adalah satu dari lima pelabuhantersibuk di dunia.
Penduduk yang beragam
berjumlah 5 juta jiwa, terdiri dari Cina, Melayu, India, berbagai keturunan
Asia, dan Kaukasoid, 42% penduduk Singapura adalah orang asing yang bekerja dan
menuntut ilmu di sana. Pekerja asing membentuk 50% dari sektor jasa. Negara ini
adalah yang terpadat kedua di dunia setelah Monako.
Singapura adalah Negara terkecil di antara Negara-negara
ASEAN lainya. Singapura sering disebut juga Negara kota (city state) yang terdiri dari pulau kecil di kawasan asia tenggara
dengan hamper tiada sumber daya alam, serta tanpa kebudayaan bersama. Sesuai dengan
konsitusi, presiden adalah kepala Negara yang dipilih untuk masa jabatan selama
6 tahun melalui pemilihan umum. Dalam perkembangan HAM, seperti Malaysia, Negara
Singapura mempunyai sebuah Internal Securiry Act (ISA) yang diwariskan dari
koloni inggris. Di bawah ISA pihak pemerintah dapat menangkap seseorang yang di
curigai telah melakukan suatu tindakan subversi setiap tanpa melalui suatu
prosedur hukum secara pidana yang normal. Setiap demonstrasi ata peringatan
besar hari agama harus melalui suatu prosedur keamanan yang sangat ketat.
Dalam undang-undang tahun 1967 yang dikenal dengan
undang-undang rakyat telah dibuat perbedaan antara pelaku politik dan
non-politik yang mana hal ini banyak ditentang keras oleh lembaga swadaya
masyarakat (LSM). Lembaga swadaya masyarakat bertujuan hanya sebagai mengawasi
perkembangan yang terjadi di kalangan masyarakat sipil. Seiring dengan
perjalanan waktu, penguasa tidak lagi menggunakan against radical revolutionaries, tetapi penguasa memberikan
kebebasan bertindak kepada pengacara kelas menengah dan para akedemis.
Dari laporan PBB mengenai human development (1997)
bahwa sebelum krisis ekonomi melanda asia tenggara, PBB telah menyebutkan singapura
mempunyai indek human development yang paling tinggi di asia tenggara. Ini terlihat
dalam disiplin nasional yang diterapkan sangat ketat. Saat ini, singapura
merupakan Negara anggota ASEAN yang tergolong sebagai Negara maju (developed country) dengan pertumbuhan
ekonomi yang tinggi serta mengandalkan kualitas sumber daya manusia sebagai aset
terpenting.
Mengenai instrument HAM internasional, singapura telah
meratifikasi 8 instrumen. Disamping itu, singapura telah mengadopsi declaration on the advancement of women in
the asean region (1988) dan The ASEAN plan of action for children (1993),
dengan adanya rekomendasi bahwa kedua kelompok (perempuan dan anak) harus
diberi perhatian khusus. Pada tahun 1993, singapura menghadiri dan mengadopsi
deklarasi wina dan rencana hak asasi manusia yang implementasinya disesuaikan
dengan budaya politik masing-masing Negara ASEAN.
Sistem Pemerintahan dan Politik Singapura
Budaya politik di
Singapura telah mengalami berbagai pengaruh dari luar terutama pengaruh ketika
dijajah oleh colonial Inggris, sehingga perkembangan sistem politik di
Singapura lebih signifikan dan telah mengalami kemajuan daripada Negara
lain.
Konstitusi Singapura
berdasarkan sistem Westminster karana Singapura merupakan bekas jajahan
Inggris. Posisi presiden adalah simbolis dan kekuasaan pemerintahan berada di
tangan perdana menteri yang merupakan ketua partai politik yang memiliki
kedudukan mayoritas di parlemen. Urutan Presiden Singapura adalah: Yusof bin Ishak, BenjaminHenry Sheares, C.V. Devan Nair, Wee Kim Wee, Ong Teng
Cheong, dan yang sekarang menjabat adalah S. R. Nathan. Arena politik dikuasai oleh Partai
Aksi Rakyat (PAP) yang telah memerintah sejak Singapura merdeka. Pemerintah PAP
sering dikatakan memperkenalkan undang-undang yang tidak memberi kesempatan
tumbuhnya penumbuhan partai-partai oposisi yang efektif. Cara pemerintahan PAP
dikatakan lebih cenderung kepada otoriter daripada demokrasi yang sebenarnya. Namun, cara
pemerintahan tersebut berhasil menjadikan Singapura sebuah negara yang maju,
bebas daripada korupsi dan memiliki pasar ekonomi yang terbuka. Para ahli
politik menganggap Singapura sebuah negara yang berideologi ‘Demokrasi
Sosialis‘.
Meskipun begitu Lee
Kwan Yew, pendiri dan perancang sistem politik negara Singapura juga
telahmengembangkan konsep yang menempatkan nilai budaya sebagai elemen penting
dalam sebuah sistem politik. Menurutnya politik berbasis multibudaya tidak akan
pas bagi negara dengan masyarakat yang multirasial seperti Singapura.
Demokrasi Singapura
Tanggal 5 Agustus
1955, Singapura menjadi sebuah negara yang merdeka. Sebelumnya Singapura
bergabung dengan Malaysia menjadi sebuah negara federal (negara bagian Malaysia
tahun 1953-1955). Karena konflik politik, akhirnya Singapura keluar dari
federasi Malaysia. Hal ini terjadi pada tahun 1955. Ketika itu orang-orang Melayu
mempunyai program Malay for Malayu, membuat Singapura yang 75% penduduknya
etnis Tionghua tersinggung dan ingin membentuk negara sendiri.
Sistem pemerintahan
Singapura adalah sistem demokrasi parlementer dengan model westminder. Presiden
adalah kepala negara. Sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri
(prime minister). Parlemen dibagi menjadi dua kamar: Kongres atau Majelis
Tinggi dan Majelis Rendah (House of Low) yang semula mempunyai 81 anggota.
Pemilihan anggota
parlemen dilaksanakan 4 tahun sekali. Anggota parlemen memilih PM. Sedangkan PM
sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet berdasarkan rangking dan mendapat
persetujuan dari pemerintah. Sampai tahun 1991, secara seremonial pemilihan
presiden dilakukan setelah pengisian anggota parlemen. Di dalam konstitusi
Singapura, diamanatkan untuk melakukan pemilihan langsung terhadap posisi
presiden. Jadi kekuasaan seorang presiden semakin kuat (The Encyclopedia
Britannica. Log, Cit, hal. 769-788).
Dalam suatu tatanan
kehidupan masyarakat bangsa yang demokratis, peran rakyat di arena politik
nasional, melalui pembentukan sebuah pemerintahan, ditempuh melalui general
election. Dalam pemilu tersebut, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk
memerintah.
Negara yang mempunyai
jumlah penduduk statis (4 juta jiwa) itu terdiri dari 75% etnis China, 15%
Melayu, 5 % India. Panggung politik Singapura tetap didominasi oleh People
Action Party/Partai Aksi Rakyat (PAP), partai yang didirikan oleh mantan PM Lee
Kuan Yew. PAP merupakan the ruling party. Kubu oposisi baru bisa memperoleh
kursi di parlemen pada pemilu 1981. Ketika itu Partai Pekerja mampu memasukkan
kadernya lewat pemilu susulan.
Dalam setiap pemilu,
negara ini menggunakan sistem distrik dalam setiap pesta demokrasi. Pemikiran
politik Lee Kuan Yew mampu menciptakan strong governance, yakni bagaimana
membuat sistem politik memberikan ruang terhadap reformasi politik -memperkuat
lembaga presiden, dan memberi jaminan kursi kepada oposisi. Dengan strategi
ini, pada satu pihak diharapkan dapat menjamin kestabilan sistem, dan pada sisi
lain diharapkan mampu membatasi pengaruh oposisi. Akan tetapi tindakan ini
bukan bermakna melakukan liberalisasi politik.
Jadi, kubu oposisi
tidak berkembang, memang sudah dirancang oleh arsitek politik Singapura. Ada
dua alasan mengapa kubu oposisi tidak mampu mempunyai pengaruh yang signifikan
dalam kehidupan politik. Pertama, pihak oposisi tidak mempunyai tokoh yang
handal dan setara dengan Lee Kuan Yew, Gooh Tjoh Tong, BG Lee. Kedua, kubu
oposisi tidak mudah memberikan wacana alternatif, sebab ruang lingkupnya sudah
dibatasi. Jadi, dalam situasi politik seperti sekarang ini, PAP membuat suatu
tim yang solid.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Selain demokrasi,
penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan elemen penting untuk perwujudan
sebuah negara yang berkeadaban. Apabila demokrasi dan HAM berjalan
dengan baik maka akan melahirkan sebuah tatanan masyarakat yang demokratis dan
kritis terhadap penegakan HAM.
Di
era globalisasi saat ini, hampir semua negara menyatakan sebagai
negara demokrasi termasuk negara yang sistem pemerintahannya bersumber dari
kedaulatan rakyat seperti Indonesia. Kedaulatan rakyat merupakan paham
kenegaraan yang penjabaran dan pengaturannya terdapat dalam Undang-Udang Dasar
suatu negara dan penerapannya disesuaikan dengan filsafat hidup rakyat dari
negara yang bersangkutan.
Spirit kerakyatan
yang menjadi watak negara Demokrasi merupakan syarat utama dalam negara yang
berkedaulatan rakyat, karena kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Demokrasi mempunyai
arti penting bagi masyarakat karena dengan demokrasi hak masyarakat untuk
menentukan sendiri jalannya organisasi pemerintahan sesuai kehendaknya dapat
dijamin.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan Demokrasi?
2. Bagaimanakah perkembangan
Demokrasi di negara Indonesia?
3. Apa yang dimaksud
dengan HAM?
4. Bagaimanakah
perkembangan HAM di negara Indonesia?
5. Bagaimanakah
hubungan antara demokrasi dan HAM?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk memenuhi
tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2. Agar mahasiswa
mengetahui definisi demokrasi dan HAM
3. Agar mahasiswa
mengerti perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia
4. Agar mahasiswa
mengerti hubungan antara demokrasi dan HAM
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Demokrasi
Demokrasi
adalah salah satu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui
perwakilan. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti
rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Istilah
Demokrasi sendiri diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak yang disebut dengan istilah rakyat. Di Yunani
sendiri demokrasi telah muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM. Demokrasi ini merujuk pada sistem
politik di negara kota Yunani Kuno.
Seiring
dengan perkembangan zaman, sehingga perkembangan sistem demokrasi juga banyak
diterapkan diberbagai negara-negara di dunia. Perkembangan demokrasi yang
semakin pesat juga telah memunculkan perkembangan pengertian dari pada
demokrasi itu sendiri. Pengertian demokrasi menurut para ahli:
Menurut
H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
Menurut
Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaanpolitik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaanpolitik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Menurut
International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Menurut
C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Menurut
Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Menurut
Merriam, Webster Dictionary
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Menurut
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Menurut
John L Esposito
Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Menurut
Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Menurut
Amien Rais
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
Menurut
Robert A. Dahl
Sebuah demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
Sebuah demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
Menurut
Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i.
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i.
Menurut
Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara
Secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of independence adalah of the people, for the people and by the people.
Secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of independence adalah of the people, for the people and by the people.
Menurut
Charles Costello
Demokrasi dalam konteks kontemporer adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi mengakui kehendak rakyat sebagai landasan bagi legitimasi dan kewenangan pemerintahan (kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan dalam sebuah iklim politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan berkala. Setiap warga negara memilih pihak yang akan memerintah serta menurunkan pemerintah yang ada kapan saja mereka mau.
Demokrasi dalam konteks kontemporer adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi mengakui kehendak rakyat sebagai landasan bagi legitimasi dan kewenangan pemerintahan (kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan dalam sebuah iklim politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan berkala. Setiap warga negara memilih pihak yang akan memerintah serta menurunkan pemerintah yang ada kapan saja mereka mau.
Menurut
Joseph A. Schumpeter
sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1) Persaingan; dan (2) Partisipasi.
sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1) Persaingan; dan (2) Partisipasi.
Menurut
Ranny
demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.
demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.
Menurut
Philippe C. Schmitter
teori demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai kepentingan-kepentingan...tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha menduduki jabatan pemerintahan.
teori demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai kepentingan-kepentingan...tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha menduduki jabatan pemerintahan.
Menurut
Sarjen
setiap sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.
setiap sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.
Pengertian
Demokrasi Menurut Abraham Lincoln
Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
2.2 Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada
di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa
periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan
demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950,
Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia.
Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu
disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan
:
· Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi
lembaga legislatif.
· Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
· Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan
presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan
demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa
Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Masa demokrasi
liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai
Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan
parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai
politik.
Namun demikian
praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
Dominannya partai
politik
Landasan sosial
ekonomi yang masih lemah
Tidak mampunya
konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
Bubarkan
konstituante
Kembali ke UUD
1945 tidak berlaku UUD S 1950
Pembentukan MPRS
dan DPAS
b. Masa Demokrasi
Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian demokrasi
terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan
musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional
yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran
partai politik
3. Berkembangnya
pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin
antara lain:
1. Mengaburnya sistem
kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen
lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi
sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya
peranan pers
6. Kebijakan politik
luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa
pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari
pemerintahan Orde Lama.
3. Pelaksanaan
demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
Dinamakan juga
demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya
Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru
pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan
pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977,
1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian
perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan
eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik
yang tertutup
3. Pemilu yang jauh
dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang
terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang
merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi
nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis
politik
3. TNI juga tidak
bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi
Presiden.
4. Pelaksanaan
Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
Berakhirnya masa
orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil
Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi
berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No.
VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No.
XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No.
XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945
sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil
menyelenggarakan pemilihan umum sudah tiga kali yaitu tahun 1999, tahun 2004,
dan tahun 2009.
2.3 Pengertian Hak
Asasi Manusia
HAM adalah kebebasan
seseorang untuk bertindak sesuai degan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal
yang asasi atau mendasar. HAM merupakan hak-hak dasar yang dimiliki sejak
lahir. HAM juga merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati. HAM ini
juga tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain. Disamping HAM, ada juga kewajiban
asasi, yaitu kewajiban dasar yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus
dilaksanakan oleh setiap manusia, misalnya beribadah.
Beberapa definisi
menurut para ahli :
1. Prof. Dr. Dardji
darmodiharjo, S.H. HAM adalah hak-hak dasar / pokok yang
dibawa manusia sejak lahir sebagi
anugrah Tuhan Yang Maha Esa
2. Laboratorium
pancasila IKIP Malang. HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia
sebagai insan ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa.
Yang Maha Esa.
3. Prof. Mr. Kuntjono
Purbo pranoto. HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang
tidak dipisahkan
hakikatnya
hakikatnya
4. John Locke. HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Dari uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak paling
individu dan merupakan seperangkat hak yang melekat
pada manusia yang wajib dihormati , dijunjung tinggi yang dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.4 Perkembangan Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Pemahaman Ham di
Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan
acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar
Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di
Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam
dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah
Kemerdekaan (1945 – sekarang).
A. Periode
Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
o Boedi
Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan
adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi
yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat
kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat.
o Perhimpunan
Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
o Sarekat
Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak
dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
o Partai
Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih
condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang
berkenan dengan alat produksi.
o Indische
Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan
kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
o Partai
Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
o Organisasi
Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk
mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan
berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam
penyelenggaraan Negara.
Pemikiran
HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara
Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin
pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI
berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan,
hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan
tulisan dan lisan.
B. Periode
Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a) Periode
1945 – 1950
Pemikiran HAM pada
periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk
berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk
untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat
legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam
hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada
periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1
November 1945.
Langkah selanjutnya
memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik.
Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode
1950 – 1959
Periode 1950 – 1959
dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi
Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat
membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal
atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti
dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode
ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya
menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak
tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing.
Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati
kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi
berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat,
parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat
menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol
yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang
HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang
memberikan ruang kebebasan.
c) Periode
1959 – 1966
Pada periode ini
sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai
reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini
( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden.
Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan
inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran
infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak
asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d) Periode
1966 – 1998
Setelah terjadi
peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan
HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM.
Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang
merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM,
pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada
tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya
hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu
pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad
Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak –
hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada
sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami
kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan.
Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan
dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif
pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat
yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam
Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana
tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan
deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan
pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat
untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Meskipun dari pihak
pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya
terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh
LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern
terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan
jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi
seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian
Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan
oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang
menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan
defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan
penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan
penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM
) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas
untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat,
pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e) Periode
1998 – sekarang
Pergantian rezim
pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan
dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian
terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan
dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang –
undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan
dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan
banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan
penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM
pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan
tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan
beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen
konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ),
Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangan
lainnya.
2.5 Hubungan Antara
Demokrasi dan HAM
Demokrasi punya
keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia karena makna terdalam dari
demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan
politik tertinggi dalam suatu negara. Posisi ini berarti, secara langsung
menyatakan adanya jaminan terhadap hak sipil dan politik rakyat. Ukuran untuk
menilai demokratis atau tidaknya suatu negara, antara lain semakin besarnya
tingkat kemerdekaan misalnya, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan
untuk menganut keyakinan politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum.
Hanya kemudian
patut dijelaskan lebih lanjut, bahwa persoalan demokrasi bukanlah sebatas hak
sipil dan politik rakyat namun dalam perkembangannya, demokrasi juga terkait
erat dengan sejauh mana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial dan budaya
rakyat. Maka negara demokratis juga diukur dari sejauh mana negara menjamin
kesejahteraan warga negaranya, seberapa rendah tingkat pengangguran dan seberapa
jauh negara menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan penghidupan yang
layak. Hal inilah yang secara langsung ataupun tidak langsung menegaskan
bagaimana hubungan yang terjalin antara demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Secara sederhana
dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud dan dijamin oleh negara
yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara
mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Demokrasi
adalah salah satu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui
perwakilan. Sedangkan HAM merupakan hak yang melekat pada
manusia secara kodrati dan tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain.
Demokrasi dan HAM
merupakan elemen yang penting untuk mewujudkan suatu negara yang berkeadaban.
Demokrasi punya
keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusiasebab Hak Asasi Manusia akan
terwujud apabila dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya,
demokrasi akan terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi
Manusia.
Sejak Indonesia
merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para
Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan
pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan berada
ditangan Rakyat. Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokratis harus
mampu menjamin tegaknya HAM agar dapat mewujudkan suatu negara yang
berkeadaban. Dan perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia dapat dilihat dari
periode sebelum kemerdekaan hingga periode setelah kemerdekaan (hingga
sekarang).
3.2 Saran
Pemerintah harus lebih meningkatkan jaminan
terhadap penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia karena di masa sekarang ini
masih banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM
